cover
Contact Name
Novia Silviani
Contact Email
noviasilviani17@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladzkiyaiainmetro@gmail.com
Editorial Address
sakirman87@gmail.com azki@uinjkt.ac.id
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
KONSEP DAN TUJUAN PADA TINJUAN BISNIS SYARIAH
ISSN : 23554215     EISSN : 25280872     DOI : -
Adzkiya: Jurnal Hukum dan EKonomi Syariah encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Accounting, Sharia law, Islamic Accounting, Management, Management of sharia, Sharia Bussines Management, Human Resource Management, Economics Education, Sharia Financial Banking.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah" : 8 Documents clear
ETIKA BISNIS YUSUF AL- QARADÂWI Diana Ambarwati
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.464 KB)

Abstract

Bisnis merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tidak heran jika Islam memberi tuntunan dalam bidang usaha. Bisnis selama ini, dikesankan sebagai usaha mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, bahkan harus ditempuh dengan cara kotor dan tidak etis. Etika bisnis sangat penting untuk dikemukakan dalam era globalilasasi yang seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan etika. Karena itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis manusia dimaksudkan tidak semata-mata sebagai alat pemuas keinginan tetapi lebih pada upaya pencarian kehidupan berkeseimbangan disertai prilaku positif bukan destruktif. Yusuf al-Qaradâwi melihat bisnis kekinian turut memberikan kontribusi yang besar dalam menjawab persoalan etika dalam berbisnis secara komprehenship. Dalam pemikirannya yang moderat tercermin bahwa etika bisnis yang beliau cetuskan merupakan bentuk profesionalisme bisnis yang akan senantiasa menjaga keberlangsungan bisnis. Mewujudkan bisnis yang beretika berarti menjalankan suatu usaha atau pekerjaan yang dapat menghasilkan keuntungan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan suatu rekonstruksi kesadaran baru tentang bisnis, juga diperlukan suatu cara pandang baru dalam melakukan kajian-kajian keilmuan tentang bisnis dan ekonomi yang lebih berpijak pada paradigma pendekatan normatif sekaligus empirik induktif yang mengedepankan penggalian dan pengembangan nilai-nilai, agar dapat mengatasi perubahan dan pergeseran zaman yang semakin cepat.
Sejarah Pemikiran Akuntansi Syariah Wartoyo Wartoyo
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.786 KB)

Abstract

Akuntansi Syari’ah hadir ditengah berkembangnya sistem keuangan syari’ah yang mulai marak muncul sejak pertangahan tahun 1990-an. Bagi sebagian kalangan akuntansi syari’ah merupakan sesuatu yang “dipaksakan ada”. Anggapan seperti ini tidaklah salah dan juga tidak sepenuhnya benar, sebab akuntansi syari’ah memiliki akar sejarah yang kuat dalam peradaban Islam jauh sebelum peradaban Barat mencapai puncak keemasannya hingga sekarang ini. Beberapa hal bahkan membuktikan sebaliknya, bahwa akuntansi konvensional bukanlah bagian dari hasil peradaban Barat yang oleh mereka diklaim ditemukan oleh Luca Pacioli, namun merupakan ilmu yang sudah lama berkembang dan dipraktikan di dunia Islam selama kurang lebih 6 abad sebelumnya.
Hukum Konsumsi Perspektif Ekonomi Islam Nasrulloh Nasrulloh
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.212 KB)

Abstract

Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di bumi agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfaatan yang diberikan adalah kegiatan ekonomi (mu’amalah secara umum) dan yang lebih sempit lagi kegiatan konsumsi. Hak konsumsi bukanlah hak pribadi, melainkan hak bersama sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya, agar terjadi keseimbangan pemenuhan hak individu/pribadi dan hak bersama supaya tidak terjadi saling merugikan antara satu dengan yang lain, maka Allah swt memberikan rambu-rambu yang harus ditaati oleh manusia yang termuat dalam Al-Quran. Namun tidak semua teknis mu’amalah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, dibutuhkan Hadis sebagai bayanut tafsir, memberikan perincian (Tafsil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‘an yang masih mujmal dan memberikan taqyid pada ayat-ayat yang masing mutlhaq. Misalnya ayat tetang kewajiban makan dan minum perkara yang halal masih bersifat mujmal. Belum dijelaskan teknis memperolehnya, walaupun dalam ayat lain menjelaskan itupun belum sampai pada teknis. Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 275, Allah swt menghalalkan jual beli. Namun teknis pelaksanaan jual beli tidak dijelaskan di dalamnya, di sisnilah fungsi Hadis untuk menjelaskannya.
Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Ekonomi Islam di Indonesia Siti Zulaikha
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.499 KB)

Abstract

Dunia saat ini sedang mengalami krisis global yang dampaknya juga dirasakan oleh Indonesia. Sementara Indonesia sedang berupaya memulihkan sistem perekonomian setelah dilanda krisis ekonomi yang cukup berkepanjangan sejak pertengan juli 1997. Salah satu jalan keluar dari masalah tersebut adalah dengan jalan pengembangan sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi. Hal ini disebabkan sistem perekonomian yang digunakan tidak terpengaruh dengan tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi. Dalam memahami aspek hukum penerapan ekonomi Islam haruslah secara komprehensif, mulai dari tataran teoritik-konseptual sampai pada problematika dan implementasinya. Sejumlah eksperimen penerapan sistim perekonomian yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam telah menunjukkan banyak indikasi keberhasilan, seperti yang ditunjukkan pada perkembangan Islamic Development Bank (IDB) yang pesat. Berbagai lembaga ekonomi dan program aksi yang dilaksanakan di negara-negara Islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam seperti Aljazair, Pakistan, Bangladesh, dan Turki. Bahkan sejumah lembaga keuangan bank dan non-bank berbasis nilai syariat telah berkembang dengan cukup pesat di kota-kota bisnis terkemuka seperti London, New York, dan Geneva.
Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Ekonom Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro Mufliha Wijayanti
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.041 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka konsekuensi logisnya adalah: seluruh sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun Para pegiat ekonomi syariah di Kota Metro, cenderung memilih penyelesaian sengketa/wan prestasi yang dilakukan anggota melalui jalur non-litigasi. Tulisan ini mencoba melakukan polarisasi bagaimana sengketa itu diselesaikan oleh para pegiat ekonomi syariah Kota Metro. Penelitian dilakukan terhadap 5 BMT/LKS melalui observasi dan wawancara. Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa/wan prestasi anggota dengan pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan menjaga hubungan baik dengan anggota. Adapun pola penyelesaiannya adalah melakukan teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang jaminan, dan penghapusan hutang. Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.
Optimalisasi Zakat dalam Ekonomi Islam M Hanafi Zuardi
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.053 KB)

Abstract

Zakat sebagai salah satu bagian rukun Islam merupakan salah satu pondasi ekonomi umat. Penyaluran zakat kepada beberapa usaha produktif tentunya akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional bahwa ternyata zakat juga mampu berposisi sebagai modal utama khususnya dikalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah. Dalam kajian ekonomi Islam, zakat memiliki satu kesatuan nilai yang koheren yaitu mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan dan pemerataan serta fokus ekonomi mikro (sector riil). Zakat sebagai instrument vital dalam struktur pembangunan ekonomi yang berlandaskan moral dan sosial, merupakan bagian terpenting dari nilai Islam yang diatur dalam syariah sebagaimana yang dijelaskan Mannan meliputi prinsip keyakinan, produktivitas, nalar, kemudahan dan kebenaran. Tulisan ini akan mendeskripsikan tentang bagaimana peran zakat dalam sejarah kemunculan serta bagaimana peran zakat yang tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga memiliki implikasi yang positif terhadap kesejahtreraan ummat, khususnya mereka yang tergolong kepada penerimanya (mustahiq).. Persoalannya kemudian adalah apakah zakat telah diyakini sebagai suatu asset, dalam ghirah pertumbuhan dan pemerataan sosio ekonomi, ataukah sekedar amaliyah ritual (ibadah mahdah), serta baagaimana zakat dapat dikelola secara manajemen kelembagaan (Baitul Maal) sehingga zakat tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga produktif. Tulisan ini hendak menelaah masalah zakat sebagai suatu perintah agama yang inheren dengan konteks sosio ekonomi dengan pendekatan comparative approach antara prinsip normatif (al-Qur’an dan hadis) dengan implikasi sosial historisnya.
Konsep Monopoli dalam Tinjauan Ekonomi Islam Didik Kusno Aji
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.695 KB)

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengurangi praktik monopoli, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah proaktif untuk mengurangi praktik monopoli. Pemerintah harus menindak tegas terhadap lembaga atau orang yang melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyarakat dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang jika melihat adanya praktik monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Upia Rosmalinda
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.907 KB)

Abstract

Prinsip-prinsip perbankan Prudent yang mewakili penting faktor dalam upaya mewujudkan sistem perbankan healty, kekuatan dan kokoh. Namun demikian, peralatan hukum dan peraturan, terutama mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam kenyataannya belum cukup terjamin perbankan nasional berhenti dari semua masalah terutama bebas melakukan pinjaman. Itu adalah faktor utama yang renggang Nasional perbankan, di samping faktor lain seperti melemahnya mengendalikan Central Bank (Bank Indonesia). Ada banyak pengaturan mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam peraturan di Indonesia, termasuk dalam sistem yang pengaturan yang berkaitan dengan hukum Islam perbankan Syariah perbankan.

Page 1 of 1 | Total Record : 8